Privatisasi Agama

Posted by | Posted on 02.20


Privatisasi Agama dalam Masyarakat Kapitalistik
Oleh Fahrizal A. Halim
A. Latar Belakang Masalah
Suatu fenomena yang cukup menarik di Indonesia sejak tahun 1990 adalah banyaknya orang memperbincangkan wacana globalisasi. Wacana globalisasi, di dalam perkembangannya lebih dimaknai dalam konteks globalisasi ekonomi, yaitu tersebarnya dominasi ekonomi pasar bebas hampir di seluruh dunia. Hal itu dapat terjadi mengingat konstelasi ekonomi-politik dunia menampilkan kapitalisme sebagai kekuatan utama. Sebagai kekuatan tanpa tanding, kapitalisme bukan semata-mata kekuatan ekonomi, kapitalisme sekaligus merupakan kekuatan budaya, yang mampu merekonstruksi pola sosial budaya masyarakat dunia. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemaknaan globalisasi pun menjadi luas dan majemuk. Globalisasi ekonomi secara tidak langsung mengacu kepada keseluruhan proses inkorporasi manusia menjadi suatu tatanan masyarakat global (Yaya Abdul Aziz, 1998 ; xv ).
Globalisasi sebagai gerakan budaya telah menghadirkan perbedaan-perbedaan yang meruntuhkan totalitas, kesatuan nilai dan kepercayaan. Budaya global ditandai oleh integrasi budaya lokal kedalam suatu tatanan global. Nilai-nilai kebudayaan luar yang beragam menjadi basis dalam pembentukan sub-sub kebudayaan yang berdiri sendiri  dengan kebebasan-kebebasan ekspresi. Globalisasi yang ditandai oleh perbedaan-perbedaan dalam kehidupan telah mendorong pembentukan definisi baru tentang berbagai hal dan memunculkan praktek kehidupan yang beragam (Friedman,1994 ; 12).
Cara orang mempraktekkan agama juga berbeda-beda, bukan hanya karena agama mengalami proses kontekstualisasi, sehingga agama melekat (embedded) di
dalam masyarakat, tetapi juga karena budaya yang mengkontekstualisasikan agama itu merupakan budaya global, dengan tata nilai yang berbeda. Iklim yang kondusif bagi perbedaan-perbedaan cara hidup tersebut telah melahirkan proses individualisasi yang meluas, yang menjauhkan manusia dari konteks generalnya.
Kecenderungan ini dapat dilihat pada apa yang dikatakan para ahli sebagai  'privatisasi agama' (Beyer, 1991 ; 373), yang menunjukkan proses individualisasi dalam penghayatan dan praktek keagamaan. Kecenderungan privatisasi agama tersebut merupakan tegangan serius terhadap kedudukan agama sebagai institusi religius. Konstruksi budaya global yang erat dengan ekspansi kepentingan kapitalisme secara bersamaan telah mengaburkan
institusi religius.
Institusi religius sebagai suatu bentuk organisasi yang tersusun relatif tetap atas pola-pola kelakuan, peranan-peranan dan relasi-relasi yang terarah dan mengikat individu, mempunyai otoritas formal dan sanksi hukum untuk mencapai kebutuhan dasar yang berkenaan dengan dunia supra-empiris (Hendropuspito, 1990 ; 114), terancam semata-mata menjadi pelengkap identitas individu. Karena yang menjadi acuan bukan lagi kedudukan  agama sebagai sistem nilai yang memberikan basis pengetahuan dalam proses evaluasi dan praktek kehidupan seseorang, melainkan kedudukan agama sebagai
faktor penentu dalam pembentukan identitas diri yang juga sekaligus merupakan alat dalam menegaskan pluralitas penganutnya. Dengan demikian, privatisasi agama ini tidak hanya menegaskan pergeseran masyarakat secara meluas, tetapi juga akan mempengaruhi proses reorganisasi sosial budaya.
Tulisan ini bermaksud melihat lebih jauh kecenderungan privatisasi agama yang terjadi dalam masyarakat dan konteks sosio-kulturalnya. Kekuatan pasar sebagai salah satu pendorong berlangsungnya globalisasi budaya merupakan identitas yang melekat pada masyarakat. Oleh karena itu kecenderungan privatisasi agama diteliti secara reflektif pada masyarakat yang hidup dalam budaya dan etos kerja kapitalistik. Permasalahan utama yang dapat dirumuskan adalah bagaimana privatisasi agama tersebut dapat terjadi ?
Beberapa poin pembuka seperti pemaknaan sosiologis tentang agama dan kedudukannya dalam  globalisasi budaya,  kapitalisme dan pengaruh modernisme merupakan unsur pokok yang harus diteliti dalam rangka memperoleh analisa komprehensif mengenai kecenderungan privatisasi agama tersebut.
B. Modernisme dan Cara Pandang Terhadap Agama
Perkembangan masyarakat modern merupakan revolusi kebudayaan terbesar dalam sejarah peradaban manusia. Modernisasi adalah pemacu prestasi manusia dalam memahami dunianya  secara  rasional setelah kebekuan pemikiran abad Pertengahan. Momentum sejarah peradaban modern tersebut adalah renaisans (renaissance). Renaisans adalah  suatu gerakan yang membawa semangat kelahiran kembali diri manusia dari belenggu dogma agama abad Pertengahan. Meskipun belum dapat ditentukan kurun waktu permulaan peradaban modern, akan tetapi gerakan humanisme Italia pada abad ke-14 dapat dijadikan sebagai awal gerakan modernisasi (Harun Hadiwijono, 1993 : 11). Humanisme Italia tersebut merupakan gerakan pembaharuan di bidang kerohanian, kemasyarakatan, dan kegerejaan yang bertujuan untuk menyempurnakan pandangan hidup Kristiani.  Gerakan pembaharuan tersebut, menurut Harun Hadiwijono dilaksanakan dengan menghubungkan hikmah klasik dengan wahyu. Hikmah klasik dijadikan sebagai penuntun untuk meningkatkan perkembangan yang harmonis dari sifat-sifat dan kecakapan-kecakapan alamiah manusia (1993 : 11). Namun dalam perkembangan selanjutnya humanisme berkembang bukan lagi sebagai gerakan pembaharuan untuk kesempurnaan iman Kristiani, melainkan telah mengarah pada aspek-aspek yang profan dalam hidup manusia. Manusia tidak lagi terpaku pada wahyu dan dunia akhirat, tetapi lebih menerima hidup dalam batas-batas dunia sebagaimana adanya.
Di dalam Renaisans manusia mulai memperhatikan segala hal yang konkrit berupa alam semesta, manusia, masyarakat dan sejarah. Manusia mulai berusaha memahami dunia dan dirinya sendiri serta hidup dan kehidupannya. Hal tersebut merupakan permulaan pengukuhan relasi subjek (rasio), wacana dan dunia. Relasi tersebut kemudian berkembang subur dalam peradaban modern.
Proses modernisasi telah menguatkan subjektifitas individu atas alam semesta, tradisi dan agama.  Manusia dalam subjektifitasnya, dengan kesadarannya dan dalam keunikannya, menurut Franz Magnis telah menjadi titik acuan pengertian terhadap realitas (1992 : 60). Manusia memandang alam, sesama manusia, dan Tuhan mengacu pada dirinya sendiri. Supremasi keyakinan teologis telah melebur dalam relasi-relasi kehidupan. Kekuasaan Tuhan atas alam semesta telah diambil oleh subjektifitas manusia sebagai penakluk alam semesta. Manusia menjadi lebih bebas dalam merealisasikan kehidupannya tanpa campur tangan kekuatan lain diluar dirinya sendiri. Manusia berkembang sebagai makhluk pekerja (homo faber) yang bebas untuk menata kehidupannya di dunia.
Dalam konteks keyakinan teologis, menguatnya subjektifitas manusia modern menunjukkan dimulainya kebebasan individu dalam menolak kepercayaan yang tidak sesuai dengan suara hatinya. Gereja sebagai pemegang otoritas agama tidak lagi dipahami sebagai satu-satunya sumber kebenaran.  Tafsiran arti kitab suci bukan lagi hak para pemimpin gereja, melainkan setiap orang berhak membaca dan merenungkan kitab suci sendiri (Franz  Magnis, 1992 : 63).
Kebebasan manusia atas kekuasaan yang datang dari luar dirinya menandai mulainya zaman "Pencerahan" (Aufklrung). Zaman Pencerahan adalah zaman akal. Sebagaimana dijelaskan Immanuel Kant, zaman Pencerahan adalah zaman manusia keluar dari keadaan tidak akil balik yang disebabkan karena manusia tidak memanfaatkan akal budinya (Harun Hadiwijono, 1993 : 47). Pada zaman ini kesadaran manusia untuk melepaskan diri dari ikatan mitos tentang rahasia dunia semakin kuat.
Pencerahan adalah sebuah periode dalam sejarah yang membentuk ajaran hidup, motto serta aturan-aturannya sendiri. Pencerahan meruapakan sebuah periode yang mampu menggambarkan apa yang harus dilakukan dalam hubungannya dengan sejarah umum pemikiran dan kekiniannya, serta bentuk-bentuk pengetahuan, kebodohan dan ilusi yang memungkiknkan manusia untuk sanggup menyadari kondisi historis yang dihidupinya (Foucault, 1988 : 89).
Esensi Pencerahan adalah 'energi hidup' (lan vitale) yang berusaha menghargai keutamaan akal budi sebagai penuntun kehidupan manusia dalam sejarah yang dijalankannya (Hikmat Budiman, 1997 : 23). Akal budi Pencerahan kemudian membentuk disensus terhadap sistem pemikiran yang telah mapan dalam institusi-institusi kerohanian dan kerajaan abad Pertengahan. Para pemikir Pencerahan berkeyakinan bahwa kebenaran ada di kepala (akal) setiap orang. Oleh karena itu manusia harus berpartisipasi untuk menyempurnakan diri secara personal. Dengan demikian semangat Pencerahan telah membentuk suatu keyakinan bahwa apa yang sebelumnya dianggap universal dan mutlak sudah saatnya diragukan.
Menurut Hikmat Budiman, inti masalah yang dihasilkan dari pemikiran Pencerahan adalah pemisahan keutuhan antara dimensi-dimensi subjek dan objek pengalaman umat manusia. Pemisahan tersebut kemudian termanifestasikan dalam sejumlah dikotomi berupa teoritis-praktis, pikiran-badan, ilmiah-moral, fakta-nilai, publik-privat, alam-budaya dan sebagainya. Manusia Pencerahan adalah mereka yang telah menjalani  denaturalisasi dan desosialisasi alam secara bersama-sama. Identitas manusia modern adalah budaya (culture), karena kebudayaan dengan sendirinya merupakan jalan  bagi pemerdekaan manusia dari relasi-relasi yang penuh dengan mitos tradisonal. Manusia Pencerahan adalah sosok personal yang sempurna melalui pembudayaan dengan pedoman akal budi (1997 : 29).
Zaman Pencerahan telah menempatkan arti penting rasio sebagai sesuatu yang mampu mengatasi kekuatan metafisis dan transendental. Rasio dijadikan sebagai kunci kebenaran pengetahuan dan kebudayaan modern. Melalui dialektika pemikiran para pemikir Pencerahan, kebudayaan modern berkembang dalam sejarah peradaban dunia. Immanuel Kant yang memunculkan konsep "kritisisme" telah membentuk prinsip-prinsip kehidupan yang berlandaskan pada batas-batas kemampuan dan syarat kemungkinan rasio. Menurut Ahmad Sahal, kritisisme Kant tersebut selalu dipahami sebagai sebuah solusi dan prinsip universal (Ahmad Sahal, 1994 : 13). Keunggulan rasio dianggap mampu mengatasi semua pengalaman yang bersifat partikular dan khusus, sehingga dapat menghasilkan kebenaran-kebenaran mutlak yang universal.
Keunggulan rasio yang mampu menghasilkan kebenaran mutlak tersebut semakin jelas dalam pemikiran Hegel. Dalam pandangan Hegel, sejarah adalah gerak rasionalitas yang  menaik  secara  dialektis  untuk  mencapai  totalitas (Ahmad Sahal, 1994 : 13). Semua unsur yang berbeda dan terpisah, dalam konsep Hegel dipandang sebagai kriteria yang harus disatukan dalam totalitas. Tidak ada satu kriteria pun yang dapat terpisah dari dialektika rasio dalam rangka mencapai totalitas absolut. Oleh karena itu modernitas tidak hanya dipandang sebagai proyek kekinian, melainkan meliputi kondisi historis yang melatarbelakanginya. Dialektika adalah konsep waktu yang bergerak terarah, dan didalamnya manusia mengalami waktu sebagai sumber yang langka untuk memecahkan masalah. Dengan kelangkaan itu manusia memandang masa kini sebagai suatu peralihan ke masa depan yang diharapkan lebih baik dari sebelumnya (Budi Hardiman, 1993 : 185). Rancangan masa depan yang lebih baik tersebut dijadikan landasan bagi kebudayaan modern. Ilmu pengetahuan, mo

Comments (0)

Posting Komentar