CONTOH TUGAS KEMENTERIAN

Posted by | Posted on 08.42

MENTERI KOORDINATOR

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, disingkat Kemenko Polhukam, adalah kementeriaan dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Kemenkopolhukam dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Djoko Suyanto.
fungsi
  1. Pengkoordinasian para menteri negara dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
  2. Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian di bidang politik dan keamanan;
  3. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Kementrian dibawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yaitu:
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Badan Intelijen Negara
  • Kejaksaan Agung Indonesia
  • Tentara Nasional Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, disingkat Kemenko Perekonomian, sebelumnya bernama "Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri", adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian. Kemenko Perekonomian dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Hatta Rajasa.

Fungsi
  1. Mengkoordinasikan para menteri negara dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang perekonomian, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
  2. Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintah, penyusunan rencana, program dan kegiatan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian di bidang perekonomian;
  3. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden
Kementrian dibawah naungan kementrian coordinator bidang perekonomian yaitu:
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral       
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Kementerian Pekerjaan Umum
  • Kementerian Riset dan Teknologi
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara

  1. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, disingkat Kemenko Kesra, adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan. Kemenkokesra dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Agung Laksono.
Fungsi
  1. koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan;
  2. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan;
  3. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  6. pelaksanaan tugas tertentu yang di berikan oleh presiden;
  7. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada presiden
Kementrian di bawah naungan kementrian koordinasi kesejahtaraan rakyat yaitu:
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Pendidikan Nasional
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Agama
  • Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
  • Kementerian Lingkungan Hidup
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Perumahan Rakyat
  • Kementerian Pemuda dan Olah Raga

MENTERI NEGARA
  •  
    1. Kementerian Sekretariat Negara 
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (dahulu Sekretariat Negara Republik Indonesia, disingkat Setneg RI) adalah kementerian Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada presiden dan wakil presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara.Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Sudi Silalahi.
FUNGSI
  1. Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan negara
  2. Penyiapan naskah-naskah presiden dan wakil presiden
  3. Koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada presiden dan wakil presiden
  4. Koordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  5. Penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan pejabat negara
  6. Pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden
  7. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan presiden dan wakil presiden
  8. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan


  •  
    1. Kementerian Riset dan Teknologi
Kementerian Riset dan Teknologi (dahulu Kementerian Negara Riset dan Teknologi, disingkat Kemenegristek) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kementerian Ristek dipimpin oleh seorang Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Suharna Surapranata.
Fungsi
  • perumusan kebijakan nasional di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
  •  
    1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (dahulu Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, disingkat Kemenegkop dan UKM) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kementerian Koperasi dan UKM dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Syarifuddin Hasan.
Fungsi
  • perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
  •  
    1. Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian Lingkungan Hidup (dahulu Kementerian Negara Lingkungan Hidup, disingkat Kemeneg LH) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan lingkungan hidup. Kementerian LH dipimpin oleh seorang Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Gusti Muhammad Hatta.
Fungsi
  • perumusan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
  •  
    1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (dahulu Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, disingkat Kemeneg PP & PA) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PP & PA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Linda Amalia Sari.Sebelumnya, kementerian ini bernama Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan sebelum diganti oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kabinet Indonesia Bersatu II.
  •  
    1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (dahulu Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, disingkat Kemeneg PAN) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kementerian PAN dipimpin oleh seorang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Meneg PAN) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh E. E. Mangindaan.Sebelumnya, kementerian ini bernama Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara sebelum diganti oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kabinet Indonesia Bersatu II.
  •  
    1. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (dahulu Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, disingkat Kemeneg PDT), sebelumnya bernama "Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia", adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan daerah tertinggal. Kementerian PDT dipimpin oleh seorang Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (Menteri PDT) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Helmy Faishal Zaini.Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.
  •  
    1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (dahulu Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat Kemeneg PPN), sebelumnya bernama "Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan", adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional. Kementerian PPN dipimpin oleh seorang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Armida Alisjahbana.Kementerian PPN dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Menteri PPN juga sekaligus menjadi Kepala Bappenas.
  •  
    1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (disingkat Kementerian BUMN) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan badan usaha milik negara (BUMN). Kementerian BUMN dipimpin oleh seorang Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Mustafa Abubakar.
  •  
    1. Kementerian Perumahan Rakyat
Kementerian Perumahan Rakyat (dahulu Kementerian Negara Perumahan Rakyat, disingkat Kemenegpera) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perumahan. Kementerian Perumahan Rakyat dipimpin oleh seorang Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Suharso Monoarfa.
  •  
    1. Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Kementerian Pemuda dan Olahraga (dahulu Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, disingkat Kemenegpora) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemuda dan olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Andi Mallarangeng.
LEMBAGA PEMERINTAHAN NONKEMENTERIAN
Lembaga pemerintah nonkementerian (dahulu lembaga pemerintah nondepartemen, disingkat LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPND berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.
Lembaga pemerintah nonkementerian:
  1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dikepalai oleh M.Asichin.
  2. Badan Intelijen Negara (BIN), dikepalai oleh Jenderal Polisi (Purn.) Sutanto.
  3. Badan Kepegawaian Negara (BKN), dikepalai oleh Prapto Hadi.
  4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dikepalai oleh Sugiri Syarief.
  5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dikepalai oleh Gita Wirjawan.
  6. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)
  7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dikepalai oleh Dr.Ir. Sri B. Harjono.
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dikepalai oleh Syamsul Ma'arif.
  10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  11. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dikepalai oleh Jumhur Hidayat.
  12. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dikepalai oleh Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib.
  13. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dikepalai oleh A. S. Natio Lasman.
  14. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  15. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  16. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dikepalai oleh Armida Alisjahbana.
  17. Badan Pertanahan Nasional (BPN), dikepalai oleh Joyo Winoto.
  18. Badan Pusat Statistik (BPS), dikepalai oleh Rusman Heriawan.
  19. Badan SAR Nasional (Basarnas), dikepalai oleh Letnan Jenderal (Mar) TNI Nono Sampono.
  20. Badan Standardisasi Nasional (BSN), dikepalai oleh Dr. Bambang Setiadi.
  21. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dikepalai oleh Dr. Hudi Hastowo.
  22. Lembaga Administrasi Negara (LAN), dikepalai oleh Asmawi Riawansyah.
  23. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dikepalai oleh Umar Anggara Jenie.
  24. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dipimpin oleh Gubernur Muladi.
  25. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
  26. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg),dikepalai oleh Mayjen.Wirjono Budiharso.
  27. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)

Comments (0)

Posting Komentar