MENTERI KOORDINATOR
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
fungsi
- Pengkoordinasian para menteri negara dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian di bidang politik dan keamanan;
- Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Badan Intelijen Negara
- Kejaksaan Agung Indonesia
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Fungsi
- Mengkoordinasikan para menteri negara dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang perekonomian, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintah, penyusunan rencana, program dan kegiatan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian di bidang perekonomian;
- Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Riset dan Teknologi
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Fungsi
- koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan;
- sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan;
- pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- pelaksanaan tugas tertentu yang di berikan oleh presiden;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada presiden
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pendidikan Nasional
- Kementerian Sosial
- Kementerian Agama
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Perumahan Rakyat
- Kementerian Pemuda dan Olah Raga
MENTERI NEGARA
-
- Kementerian Sekretariat Negara
FUNGSI
- Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan negara
- Penyiapan naskah-naskah presiden dan wakil presiden
- Koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada presiden dan wakil presiden
- Koordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan pejabat negara
- Pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan presiden dan wakil presiden
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
-
- Kementerian Riset dan Teknologi
Fungsi
- perumusan kebijakan nasional di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
-
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Fungsi
- perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
-
- Kementerian Lingkungan Hidup
Fungsi
- perumusan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
-
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
-
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
-
- Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
-
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
-
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
-
- Kementerian Perumahan Rakyat
-
- Kementerian Pemuda dan Olah Raga
LEMBAGA PEMERINTAHAN NONKEMENTERIAN
Lembaga pemerintah nonkementerian (dahulu lembaga pemerintah nondepartemen, disingkat LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPND berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.
Lembaga pemerintah nonkementerian:
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dikepalai oleh M.Asichin.
- Badan Intelijen Negara (BIN), dikepalai oleh Jenderal Polisi (Purn.) Sutanto.
- Badan Kepegawaian Negara (BKN), dikepalai oleh Prapto Hadi.
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dikepalai oleh Sugiri Syarief.
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dikepalai oleh Gita Wirjawan.
- Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dikepalai oleh Dr.Ir. Sri B. Harjono.
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dikepalai oleh Syamsul Ma'arif.
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dikepalai oleh Jumhur Hidayat.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dikepalai oleh Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib.
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dikepalai oleh A. S. Natio Lasman.
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dikepalai oleh Armida Alisjahbana.
- Badan Pertanahan Nasional (BPN), dikepalai oleh Joyo Winoto.
- Badan Pusat Statistik (BPS), dikepalai oleh Rusman Heriawan.
- Badan SAR Nasional (Basarnas), dikepalai oleh Letnan Jenderal (Mar) TNI Nono Sampono.
- Badan Standardisasi Nasional (BSN), dikepalai oleh Dr. Bambang Setiadi.
- Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dikepalai oleh Dr. Hudi Hastowo.
- Lembaga Administrasi Negara (LAN), dikepalai oleh Asmawi Riawansyah.
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dikepalai oleh Umar Anggara Jenie.
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dipimpin oleh Gubernur Muladi.
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
- Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg),dikepalai oleh Mayjen.Wirjono Budiharso.
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
Comments (0)
Posting Komentar