tugas etika pemerintahan

Posted by | Posted on 12.30

NAMA : ANDI ASWIRMAN NIM : E121 09 003 JUR/PRODI : ILMU PEMERINTAHAN PLATO KONSEP NEGARA Plato menjelaskan bahwa puncak dari bentuk sebuah Negara adalah aristokrasi. Dimana kekuasaan Negara dipegang oleh para cerdik dan pandai. Semula para cerdik dan pandai ini melakukan segala sesuatu demi kepentingan umum. Namun, karena sifat manusia yang selalu berubah maka mereka tidak lagi melakukan demi kepentingan umum, tetapi mereka melakukan demi kepentingan mereka sendiri. Pemerintahan ini disebut timokrasi. Kaum yang mementingkan kepentingan mereka sendiri ini adalah kaum partikelir, dan beranggapan bahwa hanya orang-orang kaya saja yang dapat memerintah Negara. Kemudian kaum partikelir ini memiliki hasrat untuk lebih kaya lagi. Berubahlah bentuk Negara menjadi Oligarki. Hal ini menimbulkan adanya kebobrokan dan kesenjangan sosial, oleh karena itu kaum urban dan rakyat miskin bersatu untuk memberontak, mengingini kebebasan mereka. Setelah kekuasaan ada pada tangan rakyat, pemerintahan dengan bentuk seperti disebut demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Prinsip dari demokrasi adalah kemerdekaan dan kebebasan. Namun karena kemerdekaan dan kebebasan ini sangat di dewa-dewakan, maka timbul lah kebebasan yang tidak beraturan. Manusia menjadi bertindak sesuka hati, manusia ingin bebas sebebas-bebasnya dan merdeka semerdeka-merdekanya. Hal ini menimbulkan kekacauan dimana-mana, inilah yang disebut anarki. Untuk menangani hal ini, dibutuhkan seorang pemimpin bertangan besi, yang keras dan dipercaya dapat menjadi pemimpin. Namun demi tercapainya pemimpin tersebut melakukan segala cara demi menyingkirkan para saingannya, agar ia menjadi orang nomor satu di Negara tersebut dan manusia di negara itu tunduk padanya. Kemudian, pemimpin yang otoriter ini akan dicekal dan diturunkan yang kemudian digantikan oleh para cerdik dan pandai, yaitu aristokrasi. KONSEP PEMERINTAHAN Bentuk pemerintahan pada zaman Yunani Kuno mengutamakan peninjauan ideal (filsafat). Plato mengemukakan bahwa bentuk pemerintahan dapat dibagi menjadi lima, sesuai dengan sifat tertentu manusia, yaitu: 1. Aristokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh aristokrat (cendekiawan), sesuai dengan pikiran keadilan. 2. Timokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dilaksanakan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan. 3. Oligarkhi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang atau golongan hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikelir (swasta), sehingga orang-orang miskin pun akhirnya bersatu melawan kaum hartawan dan lahirlah demokrasi. 4. Demokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh rakyat miskin (jelata); namun kesalahan pelaksanaannya berakhir dengan anarkhi. 5. Tirani: pemerintahan oleh seorang penguasa yang sewenang-wenang. Bentuk inilah yang paling jauh dari cita-cita keadilan. Telah dibuktikan melalui dialektika, aristokrasi merupakan bentuk pemerintahan terbaik dan bahwa prinsip keadilan yang dijalankan oleh orang-orang merdekalah yang membawa kebahagiaan. ARISTOTELES KONSEP NEGRA Konsep negara menurut Aristoteles adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya. Aristoteles menggunakan istilah Polis untuk untuk negara kota (city state) yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara dengan pemerintahan dan benteng untuk menjaga keamanan dan serangan musuh. Menurut Aristoteles, negara terjadi berkat adanya sifat kodrati setiap individu untuk hidup bersama. Ini secara tidak langsung telah menjelaskan bahwa manusia bukan semata-mata makhluk yang hanya ingin survive, melainkan makhluk yang mempunyai rasio dan berdasarkan itu mampu saling mengerti dan berdiskusi untuk mencapai kesejahteraan bersama. KONSEP PEMERINTAHAN Menurut dia pembedaan bentuk pemerintahan dapat dilakukan dengan kriteria kuantitatif, yaitu dilihat dari jumlah orang yang memerintah: 1. Monarkhi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh satu orang (raja/ kaisar). 2. Aristokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang (cerdik pandai) 3. Polity: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh banyak orang dengan tujuan untuk kepentingan umum. Aristoteles yang mengembangkan teori tersebut dari pendapat Herodotus (484-425 SM), menyatakan bahwa ketiga bentuk pemerintahan itu bersifat ideal dan bentuk metamorfosis masing-masing berturut-turut sebagai berikut: Tirani/ Diktator, Oligarkhi/ Plutokrasi, dan Okhlorasi. Pendapatnya berbeda dengan Plato. Menurut Plato, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang ideal dan pemerosotannya berupa mobokrasi/ okhlorasi. Sedangkan Aristoteles justru menyatakan bahwa demokrasi merupakan bentuk kemerosotan polity. Keterangan: 1. Monarkhi berasal dari kata mono yang berarti satu dan archien yang berarti memerintah. Jadi, monarkhi adalah pemerintahan oleh satu orang, yaitu raja/ kaisar. 2. Tirani adalah pemerintahan oleh seseorang untuk kepentingan dirinya sendiri. 3. Aristokrasi berasal dari kata aristoi yang berarti cerdik pandai atau bangsawan dan archien. Jadi, aristokrasi adalah pemerintahan oleh kaum cerdik pandai demi kepentingan umum. 4. Oligarkhi berasal dari kata oligoi yang berarti sedikit atau beberapa dan archien. Jadi, oligarkhi adalah pemerintahan oleh beberapa orang untuk kepentingan mereka sendiri. 5. Plutokrasi berasal dari kata plutos yang berarti kekayaan dan archien atau kratein. Jadi, plutokrasi adalah pemerintahan oleh orang-orang kaya atau untuk mencari kekayaan. 6. Polity adalah pemerintahan oleh orang banyak dengan tujuan untuk kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini menurut Aristoteles bisa merosot menjadi demokrasi, yaitu pemerintahan yang diselenggarakan oleh orang banyak tetapi tidak bertujuan demi kesejahteraan seluruh rakyat. 7. Mobokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat yang sesungguhnya tidak tahu apa-apa atau tidak memahami pemerintahan. 8. Okhlorasi berasal dari kata okhloh yang berarti orang biadab, tanpa pendidikan, atau rakyat hina dan kratein. Jadi okhlorasi adalah pemerintahan yang dilaksanakan oleh orang yang biadab, tanpa pendidikan atau rakyat hina. 9. Anarkhi berasal dari kata an yang berarti tidak atau bukan dan archien. Jadi, anarkhi berarti tanpa pemerintahan/ kekuasaan. Seseorang atau sekelompok orang disebut bertindak anarkhis apabila ia atau mereka berlaku seolah-olah ia atau mereka sendirilah yang berkuasa atau menganggap kekuasaan pemerintahan yang sah tidak ada. THOMAS HOBBES KONSEP NEGARA PEMERINTAHAN DAN PEMERINTAH. Hobbes menggambarkan negara sebagai makhluk raksasa dan menakutkan yang melegitimasikan diri semata-mata karena kemampuannya untuk mengancam. Hal itu dikarenakan pada pemerintahan di zamannya terkenal dengan negara yang absolut. Hobbes tidak mau membenarkan kesewenangan para raja, melainkan ia mau mendasarkan suatu kekuasaan negara yang tidak tergoyahkan. Pendasaran itu dilakukan dengan secara konsisten mendasarkan kekuasaan negara pada kemampuannya untuk mengancam para warga negara Hobbes mengadakan dua reduksi yang sangat radikal : 1. Mengesampingkan kebebasan kehendak manusia 2. Mengembalikan segala kelakuan manusia pada satu dorongan saja Pandangan Hobbes ini mempunyai dua akar yang satu bersifat teologis dan yang satunya berlatar belakang ilmu alam. Hobbes mengadakan penelitian, yang kesimpulannya seluruh kelakuan manusia memang dapat dikembalikan pada satu motivasi saja yaitu pada perasaan takut terhadap maut, atau pada naluri untuk mempertahankan nyawanya Jadi menurut Hobbes pengaruh emosi dan nafsu atas tatanan masyarakat dapat dinetralisasikan. Manusia dapat diatur more geometrico, secara mekanistik. Apalagi organisasi masyarakat disusun sedemikian rupa hingga manusia merasa aman dan bebas sejauh ia bergerak dalam batas-batas hukum, dan terancam mati sejauh tidak, kehidupannya dapat terjamin berlangsung dengan teratur dan tentram. Pandangan inilah dasar filsafat negara Hobbes Negara itu benar-benar sang Leviathan, binatang purba itu yang mengarungi samudera raya dengan perkasa, tanpa menghiraukan siapapun. Kekuasaannya mutlak. “Siapa yang diserahi kekuasaan tertinggi, tidak terikat pada hukum negara (karena itu akan berarti bahwa ia berkewajiban terhadap dirinya sendiri) dan tidak memiliki kewajiban terhadap seorang warga negara. Masyarakat hanya tinggal menerima, atas dasar norma-norma moral dan keadilan pun negara tidak dapat dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena apa yang harus dianggap adil ditentukan oleh negara sendiri. Maka menurut Hobbes negara tidak dapat bertindak dengan tidak adil. Penguasa melalui tindakan apapun tidak dapat melakukan sesuatu yang melanggar keadilan terhadap seorang bawahan dan tidak dapat didakwa bertindak dengan tak adil. Hobbes juga menolak segala pembagian kekuasaan negara. Negara, sang Leviathan, oleh Hobbes juga dijuluki “manusia buatan” dan Deus mortalis, “Allah yang dapat mati”. Negara itu manusia buatan karena hasil rekayasa manusia itu mirip dengan manusia:negara mempunyai kehidupan dan kehendak sendiri. Dan ia bagaikan Allah. Ia memang dpt mati, artinya bubar. Tetapi selama ia ada, ia seperti Allah, merupakan tuan atas hidup dan mati manusia, ia berwenang untuk menetapkan apa yang baik dan apa yang buruk, apa yang adil namanya dan apa yang tidak, dan terhadap siapapun negara tidak perlu memberikan pertanggung jawaban Hobbes merekayasa Negara sebagai Leviathan karena ia memahami manusia sebagai mekanisme yang hanya mengikuti dorongan-dorongan irasionalnya saja. Rasionalitas; sosialitas dan keterbukaan manusia pada transendesnsi dikesampingkan. Penguasa memandang rendah pada masyarakat, yang tidak menghormati cita-cita, penilaian dan kehendaknya, yang memerintah dengan congkak dan dari atas, dengan menindas kritik dan menumpas pandangan lain, dengan demikian hanya membuka kedoknya sendiri. Ia sendirilah yang beluim dapat membedakan antara manusia dengan binatang, yang tidak paham akan akal budi dan kebebasan manusia sebagai mutiara anugerah Sang Pencipta. Negara Leviathan dipandang dari sudut Etika Politik Etika politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia. Etika dibagi menjadi : 1) Etika Umum (mempertanyakan prinsip-prinsip dasar yang berlaku bagi segenap tindakan manusia) dan 2) Etika Khusus (membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungan dengan kewajiban manusia dalam berbagai lingkup kehidupannya) Etika individual = mempertanyakan kewajiban manusia sebagai individu, terutama terhadap dirinya sendiri. Etika sosial = membahas norma-norma moral yang seharusnya menentukan sikap dan tindakan antar manusia Etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga Negara terhadap Negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya. Dua-duanya kebaikan manusia sebagai manusia dan kebaikannya sebagai warga Negara memang tidak identik. Aristoteles mengatakan bahwa identitas antara manusia yang baik dan warga Negara yang baik hanya terdapat apabila Negara itu sendiri baik. Sedangkan apabila Negara tersebut buruk, maka orang yang baik sebagai warga Negara hidup sesuai dengan aturan Negara buruk itu, adalah buruk, barangkali jahat, sebagai manusia dan sebaliknya dalam Negara buruk, manusia yang baik sebagai manusia, jadi seseorang yang betul-betul bertanggung jawab, akan buruk sebagai warga Negara, karena tidak dapat hidup sesuai dengan aturan buruk Negara itu. THOMAS AQUINAS KONSEP NEGARA PEMERINTAHAN DAN PEMERINTAH Ia mengatakan bahwa hakikat manusia adalah berasal dari tuhan, yang mana tuhan kemudian menetapkan bahwa manusia adalah makhluk sosial dan politik. Dalam tulisanya ia juga sering mengusung pola hukum yang meliputi hukum kodrat, hukum alam dan hukum abadi. Menurutnya negara merupakan aktualisasi sifat alamiah manusia, sehingga terbentuknya suatu negara merupakan cerminan kebutuhan kodrati manusia. Negara memuat serangkaian kewajiban salah satunya adalah mengarahkan setiap kelas-kelas sosial dalam masyarakat untuk mencapai tujuan bersama sesuai dengan doktrin kristiani meyakini keberadaan alam akhirat yang abadi. Dalam hal ini, pemikiran Thomas Aquinas tidak jauh berbeda dengan Santo Agustinus. Keduanya memiliki pandangan yang sama bahwa negara mesti dibentuk oleh nilai ketuhanan. Bentuk negara yang sesuai dengan cita-cita keduanya yakni politea. Thomas Aquinas berpikirn bahwa tentang kehendak bebas manusia dan tujuan akhir manusia yang selalu bermuara pada kebaikan, idealnya, pada tujuan ketuhanan. Meski tidak dijelaskan secara tersurat dalam berbagai tulisan baik Santo Agustinus dan Thomas Aquinas mengenai posisi demokrasi. sedikit sekali mereka menyinggung bentuk negara demokrasi. adapun Thomas Aquinas pernah mengatakan bahwa bentuk negara terbaik adalah monarki, dan yang terburuk adalah tirani denga tambahan demokrasi, setidaknya telah mendapatkan posisi yang lebih baik daripada dulu pada zaman filsuf. Menurutnya, demokrasi, meskipun buruk, tapi masih lebih baik daripada tirani. J.J. ROSESAU KONSEP NEGARA PEMERINTAHAN DAN PEMERINTAH Secara umum teori perjanjian negara menganggap bahwa negara itu tercipta adalah dengan persetujuan dari masyarakat. Mereka mengadakan suatu musyawarah untuk membentuk negara dan pemerintahan yang akan mengatur dan menjamin kepentingan individual mereka, sehingga kehidupan mereka secara individual dapat terjamin . Pemerintah dianggap sebagai institusi yang telah disepakati bersama diantara masyarakat dan dipilih dari anggota masyarakat itu sendiri, sehingga secara moral pemerintah ini juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat karena masyarakat tersebutlah yang mengangkat mereka. Menurut Rousseau bahwa manusia pada hakekatnya adalah baik sehingga manusia pada saat sebelum adanya negara(state of nature) tetap dapat eksis. Berbeda halnya dengan Hobbes yang menganggap manusia merupakan mahluk yang saling memangsa, sehingga dianggapnya bahwa manusia merupakan serigala dengan manusia lainnya . Menurut konsep Hobbes ini karena manusia itu saling memangsa maka diperlukanlah adanya lembaga negara yang akan mengatur kehidupan masyarakat itu,sehingga ada lembaga yang menjamin dihargainya hak-hak alami manusia . Sementara Rousseau berpendapat sebaliknya bahwa manusia itu pada hakekatnya baik. Alasan pembentukan negara menurut dia adalah supaya ada kekuatan memaksa yang bersifat legal untuk mempergunakan kekerasan kalau terdapat pengingkaran terhadap hak alamiah manusia itu. Tetapi walaupun begitu jelasnya uraian yang te lah disampaikan oleh pemikir teori perjanjian sosial akan pembentukan negara dapat dikatakan bahwa teori ini bersifat a historis. Artinya adalah bahwa tidak ada satu negara di dunia ini terbukti dalam sejarah dibentuk berdasarkan permufakatan seluruh warga masyarakat dari negara itu. Sehingga dapat dikatakan bahwa teori yang telah dikemukakan ini hanyalah berfungsi sebagai alat analisis saja, tanpa pernah terbukti secara empiri. Tetapi teori ini telah memberikan sumbangan yang besar yang menempatkan warga negara sebagai variabel yang harus diperhatikan dan memegang peranan dalam kehidupan kenegaraan Garis besar kritikan Rousseau dalam semua karya tulisnya adalah pendapat yang mengatakan agar kembali ke alam (back to nature). Rousseau mempunyai kepercayaan yang kuat bahwa pada kodratnya manusia itu adalah baik, anggapan ini menjadi prinsip dasar dari tulisannya tentang etika, di mana hal ini bukan suatu keyakinan menurut inteleknya, tetapi kebalikan dari ketakutannya yang hakiki bahwa dia adalah orang yang jahat. Disebutkan juga oleh Rousseau bahwa manusia alamiah itu hidup dalam keadaan polos dan mencintai dirinya sendiri secara spontan. Ia bebas dari wewenang orang lain dan secara hakiki semua individu itu sama kedudukannya. Kepolosan manusia itu hancur sewaktu manusia untuk menjamin kebutuhan-kebutuhannya masuk kedalam kesatuan masyarakat. Dengan menusia telah bermasyarakat maka ketidaksamaan menjadi begian yang tak terpisahkan dengan kehidupan mereka, dan sebagai ketidaksamaan itu maka timbullah segala kemerosotan dan egoisme. Di lain pihak Rousseau melihat bahwa manusia tidak mungkin kembali kepada keadaan state of nature. Sosialisasi adalah yang tak dapat dihindari karena hanya dalam kesatuan masyarakat itu manusia dapat menjamin kebutuhan-kebutuhannya. Dalam hal ini Rousseau berhadapan dengan suatu dilemma yakni di satu pihak proses pemasyarakatan manusia menghasilkan suatu keadaan akan kehilangan akan kepolosan dan kebebasannya yang alamiah, sementara di pihak lain manusia itu tidak dapat tidak bermasyarakat. Untuk menghadapi realitas yang ada di hadapan Rousseau maka dia memandang diperlukannya suatu institusi negara yang dapat menjamin dengan sungguh-sunguh akan kebebasan setiap warga negara. Dalam hal ini antara kehendak negara dengan kehendak warganya tidak ada perbedaan ataupun pertentangan,melainkan ditandai oleh suatu identitas di mana spontanitas alamiah manusia tidak dipatahkan, melainkan ditampung. Dengan keadaan seperti itu individu yang masuk kedalam negara itu tidak kehilangan apa-apa dari individualitas alamiahnya. Sarana untuk merancang negara yang ideal menurutnya adalah paham kehendak umum. MONTESQUE KONSEP NEGARA PEMERINTAHAN DAN PEMERINTAH Montesquieu dikenal dalam literatur Barat bukan hanya sebagai pemikir dan filosof politik saja, melainkan ia dikategorikan sebagai sosiolog mendahului August Comte. Ia juga seorang sejarawan dan novelis terkemuka di zamannya. Gagasan-gagasannya mempengaruhi perkembangan pemikiran negara dan hukum di berbagai belahan dunia selama berabad-abad. Pengaruh pemikirannya mudah dilacak dalam konstitusi dan formulasi ketatanegaraan dunia modern. Karena mempengaruhi perumusan konstitusi Amerika di abad XVIII, maka ia dihormati di kalangan perumus konstitusi Amerika, seperti George Washington dan Thomas Jefferson. Gagasannya yang paling terkenal yaitu mengenai Trias Politica yang memisahkan kekuasaan negara ke dalam tiga bentuk, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep ini kemudian diterapkan di negara-negara Eropa dan Amerika. Karya-karya Montesquieu yang monumental adalah mengenai sebab kebangkitan dan kejatuhan Romawi, The Considerations on the Causes of the Grandeur and Decadence of the Roman, Letters Persanes, dan Spirit of the Laws yakni karya yang berisi konsep-konsep hukum dan ilmu politik modern. Di bagian awal buku The Considerations on the Causes of the Grandeur and Decadence of the Roman yang diterbitkan pertama kali pada tahun 1743, Montesquieu menjelaskan tentang hakikat Roma, ibu kota pemerintahan imperium Romawi. Menurutnya Roma bukanlah sebuah kota (city) dalam pengertian modern yang kita pahami sekarang ini, melainkan sebuah tempat pertemuan umum, di mana tidak terdapat kejelasan tentang siapa yang diperintah dan yang memerintah. Dengan demikian, Roma tidak dapat dijadikan sebagai sebuah model pemerintahan Bacaan Montesquieu tentang karya-karya Polybius mengajarkannya bahwa sebuah konstitusi (UUD) bisa menyelamatkan suatu negara, apapun bentuk negara tersebut. Konstitusi Republik Romawi misalnya, diyakini telah berhasil mencegah republik itu dari kehancuran total. Karena pengaruh Polybius itulah Montesquieu banyak memberikan perhatian pada paham konstitusionalisme pada zamannya. Sama halnya Machiavelli, Montesquieu juga mengagumi semangat kebebasan, seni memerintah dan seni perang bangsa Romawi, khususnya keahlian mereka dalam memanipulasi agama dan kebijakan-kebijakan luar negeri untuk digunakan demi kepentinganmereka. Agama misalnya, hanya diperkenankan sejauh ia memperkokoh struktur nilai-nilai kekuasaan negara kota. Agama harus diabdikan demi kebesaran, kesatuan dan kejayaan imperium Romawi. Agama yang tidak memiliki fungsi seperti itu tidak diakui keberadaannya. Akan tetapi, yang membedakan kedua pemikir ini adalah bahwa Machiavelli melihat orang-orang besar yang mengejar kemasyhuran dan kekuasaan sebagai individu yang berperan penting dalam pembentukan sejarah bangsa itu. Sedangkan Montesquieu tidak percaya bahwa sejarah dibentuk oleh orang-orang besar. Mereka memang membentuk lembaga-lembaga sosial politik, militer, dan lain-lain, tetapi setelah itu, maka individu-individu itulah yang diatur oleh lembaga-lembaga itu. Montesquieu lebih jauh mengungkapkan bahwa latar belakang kejayaan dan kejatuhan Romawi adalah karena watak mereka yang suka berperang dan membunuh.Menurut Montesquieu faktor moral juga cukup berpengaruh terhadap proses kejatuhan Romawi. Kekejaman, kebiadaban, dan kebrutalan para jenderal militer atau kaisar telah membuat rakyat tertindas. Rakyat yang tertindas berupaya mencari celah untuk menjatuhkan penguasa. Mereka memanfaatkan saat-saat krisis untuk menjatuhkan pemerintah kaisar. Perlawanan rakyat dari dalam, dan kemudian diiringi oleh serangan brutal suku bangsa di sekitar imperium membuat Romawi tak mampu bertahan. Seperti yang dikatakan sebelumnya, bahwa salah satu ajaran Montesquieu yang paling terkenal dan diterapkan oleh berbagai negara hingga kini, yaitu Trias Politica(pembagian kekuasaan ) ke dalam tiga bagian. Tiga kekuasaan yang dimaksud yaitu kekuasaan legislatif atau pembentuk undang-undang, kekuasaan eksekutif atau yang menjalankan undang-undang, dan juga kekuasaan yudikatif atau kekuasaan menngadili. Pembagian ini sebenarnya telah dikemukakan sebelumnya oleh John Locke. Tetapi oleh Locke, kekuasaan yudikatif tidak dikemukakan, melainkan kekuasaan federative. Oleh Montesquieu sendiri, pembagian ketiga kekuasaan ini adalah untuk menjamin adanya kemerdekaan. Apabila kekusaan legislatif dan eksekutif disatukan pada tangan yang sama, tidak mungkin terdapat kemerdekaan. Kemerdekaan itupun juga tidak bisa ditegakkan jika kekuasaan mengadili tidak dipisahkan dari kekuasaan legislatif dan yudikatif. Kemudian menurutnya, kekuasaan legislatif haruslah terletak pada seluruh rakyat. Namun karena melihat luasnya sebuah negara yang pastinya akan menimbulkan kesulitan mengenai kekuasaan legislatif di tangan seluruh rakyat ini, maka maka dibentuk suatu dewan rakyat. Rakyat yang dimaksud Montesquieu adalah berupa dewan rakyat, bukan orang-orang yang mewakili rakyat. Dengan kata lain, mereka bukanlah wakil rakyat seperti yang kita pahami sekarang. Dewan rakyat dalam pengertiannya adalah semacam dewan yang terdapat dalam zaman Yunani dan Romawi kuno. Mereka yang menjadi anggota dewan rakyat merupakan mediator rakyat dan penguasa, menjadi komunikator, dan agregator aspirasi dan kepentingan rakyat banyak. Selanjutnya, berbicara mengenai perwakilan, menurut Montesquieu, hal ini bukan satu macam saja. Ia memandang bahwa perlu untuk memberikan pengakuan kepada kaum bangsawan dengan menempatkan perwakilan tersendiri bagi mereka. Dengan demikian maka perwakilan rakyat menjadi terbagi dua. Dengan kata lain, sistem yang dimaksudkan olehnya adalah sistem bicameral (dua kamar). Dimana satu bagian bagi kaum bangsawan, sedangkan bagian yang satunya diperuntukkan bagi kaum yang bukan bangsawan. Kedua bagian ini selanjutnya hanya mungkin bergerak dengan persetujuan salah satunya. Tiap bagian, atau biasanya disebut kamar, mempunyai veto terhadap keputusan bagian lain. Persesuaian anatara kedua kamar ini merupakan penerapan dari perlunya saling mengawasi di dalam pemerintahan pada umumnya. Montesquieu pun menekankan bahwa tiap kekuasaan yang dibagi tiga tadi, masing-masing saling mengawasi dan menghambat kemungkinan penyelewengan. Hal yang perlu diingat dari pembagian kekuasaan menurut Montesquieu, bahwa pembagian kekuasaan bukan berarti pemisahan secara mutlak. Dalam praktek yang diperlihatkan oleh sebuah negara yang kerap disebut sebagai contoh dari pelaksanaan teori Montesquieu, Amerika Serikat, dapat dilihat adanya saling pengaruh antara badan-badan yang memegang masing-masing kekuasaan, saling pengaruh yang dekat pada campur tangan dalam pekerjaan masing-masing dalam batas-batas tertentu. Selain sebagai pemikir poltik, Montesquieu juga merupakan pemikir di bidang hukum. Mengenai masalah hukum ini, ia melihatnya dalam pengertian yang amat luas. Hukum bersifat kompleks, berkembang, dan berubah. Segala hubungan yang mungkin ada dan yang dapat dibayangkan antara manusia adalah hukum. Malah hukumlah yang menyebabkan perbedaan antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya. Oleh sebab itu hukum pun melingkupi adat kebiasaan. Tetapi sebaliknya, Montesquieu melihat perbedaan antara hukum dengan kebiasaan. Di sini hukum dipergunakan dalam pengertian yang sempit, di mana hukum dekat dengan hukum yang dibuat, atau yang dibentuk. Menurut Montesquieu suatu hukum memiliki perbedaan sesuai dengan tempat dan waktu hukum itu berlaku. Perbedaan tempat dan masa ini menyebabkan adanya perbedaan kebiasaan dan ada istiadat. Pengaruh iklim, alam lingkungan sekitar dan sebagainya juga turut menjadi penyebab perbedaan hukum. Oleh sebab itu, terdapat perbedaan hukum dan sifat-sifat pemerintahan di tiap-tiap negara. Pemikir asal Prancis ini juga berpendapat bahwa keadilan merupakan suatu pengertian yang telah ada telebih dulu sebelum adanya hukum positif. Oleh sebab itu dalam suatu masyarakat, manusia harus menyesuaikan diri dengan keadilan. Hukum positif yang sesuai dengan keadilan itu adalah hukum yang benar. JOHN LOCK KONSEP NEGARA PEMERINTAHAN DAN PMERINTAH Menurut Locke, setiap negara itu pada awalnya terbentuk sebagai hasil perjanjian asali yang diadakan oleh beberapa orang yang setara. Perjanjian asali ini menetapkan bahwa orang-orang yang mengadakan perjanjian tersebut sepakat untuk mengangkat beberapa orang menjadi atasan mereka dan dengan hak untuk membuat hukum positif dan memerintah berdasar hukum tersebut. Tujuan dari kesepakatan dan pendelegasian kekuasaan ini adalah untuk pemeliharaan milik mereka, yakni menciptakan situasi sosial yang aman dan damai memungkinkan para warga menikmati milik pribadi (kehidupan, kebebasan, dan harta pribadi) mereka secara tenang. Mengapa mereka membuat perjanjian asali tersebut dapat dicari jawabannya pada apa yang terjadi sebelum perjanjian asali dibuat. Pada saat itu, mereka hidup dalam situasi social yang anarkis (tanpa pemerintahan) atau dengan kata lain berada dalam state of nature. Keadaan ini sebetulnya cukup baik tetapi terjadi juga ketidaknyamanan. Ketidaknyamanan itu berupa tidak adanya hukum yang baku, sistematis dan diakui yang melalui persetujuan bersama dianggap dan diakui oleh semua orang sebagai norma untuk yang adil dan tak adil dan sebagai tolok ukur umum untuk memutuskan pertengkaran mereka. Manusia tetap dipengaruhi oleh kepentingan mereka sendiri (par. 124) . Selain itu, dalam keadaan alamiah, tidak ada hakim yang diakui dan tak memihak untuk memutuskan segala pertengkaran dengan otoritas menurut hukum yang baku. Dalam keadaan itu, setiap orang adalah hakim sekaligus pelaksana hukum alam, namun mereka memihak diri mereka sendiri . Dalam keadaan alamiah, juga sering tidak ada kekuasaan untuk memberikan pegangan bagi putusan yang adil, untuk mendukung putusan itu dan memastikan pelaksanaan putusan itu. Karenanya, manusia perlu menyerahkan kebebasan alamiahnya dan mengikatkan diri pada belenggu-belenggu masyarakat sipil. Hal ini terletak pada konsensus dengan orang-orang lain untuk berkumpul dan bersatu menjadi sebuah masyarakat dengan tujuan untuk hidup bersama yang nyaman, aman dan damai, dengan menikmati hak milik mereka dengan aman dan dengan keamanan yang lebih besar terhadap semua orang yang tidak termasuk di dalam komunitas itu. Dengan demikian, pemerintah/negara mendapat otoritas untuk melakukan apa saja yang perlu demi terlidunginya milik pribadi para warga. Ada dua hak istimewa yang dimiliki pemerintah yakni: hak untuk membuat hukum positif dan hak untuk menerapkan hukum positif dan menghukum pelanggaran atasnya. Ini dimaksudkan supaya tercipta kebaikan umum (public good), yakni situasi sosial yang damai dan aman, yang memungkinkan para warganya menikmati kehidupan, kebebasan, dan hara pribadinya dengan nyaman IBNU KHALADUN KONSEP NEGARA PEMERINTAHAN DAN PEMERINTAH Menurut Ibn Khaldun manusia diciptakan sebagai makhluk politik atau sosial, yaitu makhluk yang selalu membutuhkan orang lain dalam mempertahankan kehidupannya, sehingga kehidupannya dengan masyarakat dan organisasi sosial merupakan sebuah keharusan (dharury) (Muqaddimah: 41). Pendapat ini agaknya mirip dengan pendapat Al-Mawardi dan Abi Rabi’. Lebih lanjut, manusia hanya mungkin bertahan untuk hidup dengan bantuan makanan. Sedang untuk memenuhi makanan yang sedikit dalam waktu satu hari saja memerlukan banyak pekerjaan. Sebagai contoh dari butir-butir gandum untuk menjadi potongan roti memerlukan proses yang panjang. Butir-butir gandum tersebut harus ditumbuk dulu, untuk kemudian dibakar sebelum siap untuk dimakan, dan untuk semuanya itu dibutuhkan alat-alat yang untuk mengadakannya membutuhkan kerjasama dengan pandai kayu atau besi. Begitu juga gandum-gandum yang ada, tidak serta merta ada, tetapi dibutuhkan seorang petani. Artinya, manusia dalam mempertahankan hidupnya dengan makanan membutuhkan manusia yang lain. (Muqaddimah: 42). Selain kebutuhan makanan untuk mempertahankan hidup, menurut Ibn Khaldun manusia memerlukan bantuan dalam hal pembelaan diri terhadap ancaman bahaya. Hal ini karena Allah ketika menciptakan alam semesta telah membagi-bagi kekuatan antara makhluk-makhluk hidup, bahkan banyak hewan-hewan yang mempunyai kekuatan lebih dari yang dimiliki oleh manusia. Dan watak agresif adalah sesuatu yang alami bagi setiap makhluk. Oleh karenanya Allah memberikan kepada masing-masing makhluk hidup suatu anggota badan yang khusus untuk membela diri. Sedang manusia diberikan akal atau kemampuan berfikir dan dua buah tangan oleh Tuhan. Dengan akal dan tangan ini manusia bisa mempertahankan hidup dengan berladang, ataupun melakukan kegiatan untuk mempertahankan hidup lainya. Tetapi sekali lagi untuk mempertahankan hidup tersebut manusia tetap saling membutuhkan bantuan dari yang lainnya, sehingga organisasi kemasyarakatn merupakan sebuah keharusan. Tanpa organisasi tersebut eksistensi manusia tidak akan lengkap, dan kehendak Tuhan untuk mengisi dunia ini dengan ummat manusia dan membiarkannya berkembang biak sebagai khalifah tidak akan terlaksana (Muqaddimah: 43). Setelah organisasi masyarakat terbentuk, dan inilah peradaban, maka masyarakat memerlukan seseorang yang dengan pengaruhnya dapat betindak sebagai penengah dan pemisah antara anggota masyarakat. Ini karena manusia mempunyai watak agresif dan tidak adil, sehingga dengan akal dan tangan yang diberikan Tuhan padanya tidak memungkinkan untuk mempertahankan diri dari serangan manusia yang lain karena setiap manusia mempunyai akal dan tangan pula. Untuk itulah diperlukan sesuatu yang lain untuk menangkal watak agresif manusia terhadap lainnya. Ia adalah seseorang dari masyarakat itu sendiri, seorang yang berpengaruh kuat atas anggota masyarakat, mempunyai otoritas dan kekuasaan atas mereka sebagai pengendali/ wazi’ (الوازع). Dengan demikian tidak akan ada anggota masyarakat yang menyerang sesama anggota masyarakat lain. Kebutuhan akan adanya seseorang yang mempunyai otoritas dan bisa mengendalikan ini kemudian meningkat. Didukung dengan rasa kebersamaan yang terbentuk bahwa seorang pemimpin (rais) dalam mengatur dan menjadi penengah tidak dapat bekerja sendiri sehingga membutuhkan tentara yang kuat dan loyal, perdana Menteri, serta pembantu-pembantu yang lain hingga terbentuklah sebuah Dinasti (daulah) atau kerajaan (mulk). (Muqaddimah: 139). Pemikiran Ibn Khaldun dalam hal ini agaknya mirip dengan yang dikemukakan oleh Aristoteles, Farabi, Ibn Abi Rabi’, al-Mawardi. Sehingga pemikirannya dalam hal ini bukan hal baru, meskipun ia sendiri mengatakan bahwa teorinya ini adalah yang baru. Tetapi yang membedakannya bahwa penelitian yang dilakukan Ibn Khaldun dalam Muwaddimahnya bukan sekadar kajian filososif, melainkan kajian yang berdasarkan pada pengamatan Inderawi dan analisis perbandingan data-data yang obyektif, sebagai upaya untuk memahami manusia pada masa lampau dan kini untuk meramalkan masa depan dengan berbagai kecenderungannya. Sosiologi Masyarakat: Peradaban Badui, Orang Kota, dan Solidaritas Sosial Selain apa yang telah dipaparkan diatas, Ibn Khaldun berpendapat bahwa ada faktor lain pembentuk Negara (daulah), yaitu ‘ashabiyah (العصبـيّة). Teorinya tentang ‘ashabiyah inilah yang melambungkan namanya dimata para pemikir modern, teori yang membedakannya dari pemikir Muslim lainnya. ‘Ashabiyah mengandung makna Group feeling, solidaritas kelompok, fanatisme kesukuan, nasionalisme, atau sentimen sosial. Yaitu cinta dan kasih sayang seorang manusia kepada saudara atau tetangganya ketika salah satu darinya diperlakukan tidak adil atau disakiti. Ibn Khaldun dalam hal ini memunculkan dua kategori sosial fundamental yaitu Badawah (بداوة)(komunitas pedalaman, masyarakat primitif, atau daerah gurun) dan Hadharah (حضارة)(kehidupan kota, masyarakat beradab). Keduanya merupakan fenomena yang alamiah dan Niscaya (dharury) (Muqaddimah: 120). Penduduk kota menurutnya banyak berurusan dengan hidup enak. Mereka terbiasa hidup mewah dan banyak mengikuti hawa nafsu. Jiwa mereka telah dikotori oleh berbagai macam akhlak tercela. Sedangkan orang-orang Badui, meskipun juga berurusan dengan dunia, namun masih dalam batas kebutuhan, dan bukan dalam kemewahan, hawa nafsu dan kesenangan (Muqaddimah: 123). Daerah yang subur berpengaruh terhadap persoalan agama. Orang-orang Badui yang hidup sederhana dibanding orang-orang kota serta hidup berlapar-lapar dan meninggalkan makanan yang mewah lebih baik dalam beragama dibandingkan dengan orang yang hidup mewah dan berlebih. Orang-orang yang taat beragama sedikit sekali yang tinggal di kota-kota karena kota telah dipenuhi kekerasan dan masa bodoh. Oleh karena itu, sebagian orang yang hidup di padang pasir adalah orang zuhud. Orang Badui lebih berani daripada penduduk kota. Karena penduduk kota malas dan suka yang mudah-mudah. Mereka larut dalam kenikmatan dan kemewahan. Mereka mempercayakan urusan keamanan diri dan harta kepada penguasa. Sedangkan orang Badui hidup memencilkan diri dari masyarakat. Mereka hidup liar di tempat-tempat jauh di luar kota dan tak pernah mendapatkan pengawasan tentara. Karena itu, mereka sendiri yang mempertahankan diri mereka sendiri dan tidak minta bantuan pada orang lain (Muqaddimah: 125). Untuk bertahan hidup masyarakat pedalaman harus memiliki sentimen kelompok (‘ashabiyyah) yang merupakan kekuatan pendorong dalam perjalanan sejarah manusia, pembangkit suatu klan. Klan yang memiliki ‘ashabiyyah kuat tersebut dapat berkembang menjadi sebuah negeri (Muqaddimah: 120). Sifat kepemimpinan selalu dimiliki orang yang memiliki solidaritas sosial. Setiap suku biasanya terikat pada keturunan yang bersifat khusus (khas) atau umum (‘aam). Solidaritas pada keturunan yang bersifat khusus ini lebih mendarah-daging daripada solidaritas dari keturunan yang bersifat umum. Oleh karena itu, memimpin hanya dapat dilaksanakan dengan kekuasaan. Maka solidaritas sosial yang dimiliki oleh pemimpin harus lebih kuat daripada solidaritas lain yang ada, sehingga dia memperoleh kekuasaan dan sanggup memimpin rakyatnya dengan sempurna. Solidaritas sosial menjadi syarat kekuasaan (Muqaddimah: 131). Di dalam memimpin kaum, harus ada satu solidaritas sosial yang berada di atas solidaritas sosial masing-masing individu. Sebab, apabila solidaritas masing-masing individu mengakui keunggulan solidaritas sosial sang pemimpin, maka akan siap untuk tunduk dan patuh mengikutinya (Muqaddimah: 132). Bangsa-bangsa liar lebih mampu memiliki kekuasaan daripada bangsa lainnya. Kehidupan padang pasir merupakan sumber keberanian. Tak ayal lagi, suku liar lebih berani dibanding yang lainnya. Oleh karena itulah, mereka lebih mampu memiliki kekuasaan dan merampas segala sesuatu yang berada dalam genggaman bangsa lain. Sebabnya, adalah karena kekuasaan dimiliki melalui keberanian dan kekerasan. Apabila di antara golongan ini ada yang lebih hebat terbiasa hidup di padang pasir dan lebih liar, dia akan lebih mudah memiliki kekuasaan daripada golongan lain (Muqaddimah: 138). Pendapat Ibn khaldun dalam hal ini tidak mengherankan, karena beliau melakukan penelitian pada masyarakat ‘Arab dan Barbar khususnya yang memang menjalani kehidupan sukar dipadang pasir. Tujuan terakhir solidaritas adalah kedaulatan. Karena solidaritas sosial itulah yang mempersatukan tujuan; mempertahankan diri dan mengalahkan musuh. Begitu solidaritas sosial memperoleh kedaulatan atas golongannya, maka ia akan mencari solidaritas golongan lain yang tak ada hubungan dengannya. Jika solidaritas sosial itu setara, maka orang-orang yang berada di bawahnya akan sebanding. Jika solidaritas sosial dapat menaklukan solidaritas lain, keduanya akan bercampur yang secara bersama-sama menuntun tujuan yang lebih tinggi dari kedaulatan. Akhirnya, apabila suatu negara sudah tua umurnya dan para pembesarnya yang terdiri dari solidaritas sosial sudah tidak lagi mendukungnya, maka solidaritas sosial yang baru akan merebut kedaulatan negara. Bisa juga ketika negara sudah berumur tua, maka butuh solidaritas lain. Dalam situasi demikian, negara akan memasukkan para pengikut solidaritas sosial yang kuat ke dalam kedaulatannya dan dijadikan sebagai alat untuk mendukung negara. Inilah yang terjadi pada orang-orang Turki yang masuk ke kedaulatan Bani Abbas (Muqaddimah: 139-140). Aka tetapi hambatan jalan mencapai kedaulatan adalah kemewahan. Semakin besar kemewahan dan kenikmatan mereka semakin dekat mereka dari kehancuran, bukan tambah memperoleh kedaulatan. Kemewahan telah menghancurkan dan melenyapkan solidaritas sosial. Jika suatu negara sudah hancur, maka ia akan digantikan oleh orang yang memiliki solidaritas yang campur di dalam solidaritas sosial (Muqaddimah: 140). Menurut Ibn Khaldun apabila suatu bangsa itu liar, kedaulatannya akan sangat luas. Karena bangsa yang demikian lebih mampu memperoleh kekuasaan dan mengadakan kontrol secara penuh dalam menaklukan golongan lain (Muqaddimah: 145). Tujuan akhir dari solidaritas sosial (‘ashabiyyah) adalah kedaulatan. ‘Ashabiyyah tersebut terdapat pada watak manusia yang dasarnya bisa bermacam-macam; ikatan darah atau persamaan keTuhanan, tempat tinggal berdekatan atau bertetangga, persekutuan atau aliansi, dan hubungan antara pelindung dan yang dilindungi. Khusus bangsa Arab menurut Ibn Khaldun, persamaan Ketuhananlah yang membuat mereka berhasil mendirikan Dinasti. Sebab menurutnya, Bangsa Arab adalah Bangsa yang paling tidak mau tunduk satu sama lain, kasar, angkuh, ambisius dan masing-masing ingin menjadi pemimpin. ‘Ashabiyyah yang ada hanya ‘ashabiyyah kesukuan/qabilah yang tidak memungkinkan mendirikan sebuah dinasti karena sifat mereka. Hanya karena Agama yang dibawa oleh Nabi mereka akhirnya bisa dipersatukan dan dikendalikan (Muqaddimah: 151). Tetapi menurutnya pula, bahwa motivasi Agama saja tidak cukup sehingga tetap dibutuhkan solidaritas kelompok (‘ashabiyyah). Agama dapat memperkokoh solidaritas kelompok tersebut dan menambah keampuhannya, tetapi tetap ia membutuhkan motivasi-mativasi lain yang bertumpu pada hal-hal diluar Agama (Muqaddimah: 159). Homogenitas juga berpengaruh dalam pembentukan sebuah Dinasti yang besar. Adalah jarang sebuah Dinasti dapat berdiri di kawasan yang mempunyai beragam aneka suku, sebab dalam keadaan demikian masing-masing suku mempunyai kepentingan, aspirasi, dan pandangan yang berbeda-beda sehingga kemungkinan untuk membentuk sebuah Dinasti yang besar merupakan hal yang sulit. Hanya dengan hegemonitas akan menimbulkan solidaritas yang kuat sehingga tercipta sebuah Dinasti yang besar (Muqaddimah: 163). Dalam kaitannya tentang ‘ashabiyyah, Ibn Khaldun menilai bahwa seorang Raja haruslah berasal dari solidaritas kelompok yang paling dominan. Sebab dalam mengendalikan sebuah negara, menjaga ketertiban, serta melindungi negara dari ancaman musuh baik dari luar maupun dalam dia membutuhkan dukungan, loyalitas yang besar dari rakyatnya. Dan hal ini hanya bisa terjadi jika ia berasal dari kelompok yang dominan. Khilafah, Imamah, Sulthanah Khilafah menurut Ibn Khaldun adalah pemerintahan yang berlandaskan Agama yang memerintahkan rakyatnya sesuai dengan petunjuk Agama baik dalam hal keduniawian atau akhirat. Maka pemerintahan yang dilandaskan pada Agama disebut dengan Khilafah, Imamah atau Sulthananh. Sedang pemimpinnya disebut Khalifah, Imam atau Sulthan. Khilafah adalah pengganti Nabi Muhammad dengan tugas mempertahankan agama dan menjalankan kepemimpinan dunia. Lembaga imamah adalah wajib menurut hukum agama, yang dibuktikan dengan dibai’atnya Abu Bakar sebagai khalifah. Tetapi ada juga yang berpendapat, imamah wajib karena akal/ perlunya manusia terhadap organisasi sosial. Namun hukum wajibnya adalah fardhu kifayah (Muqaddimah: 191-193). Ibn Khaldun sendiri menetapkan 5 syarat bagi khalifah, Imam, ataupun Sulthan, yaitu: 1. Memiliki pengetahuan. 2. Memiliki sifat ‘adil. 3. Mempunyai kemampuan. 4. Sehat Panca indera dan badannya. 5. Keturunan Quraisy. Berdasarkan teori ‘ashabiyah, Ibn Khaldun berpendapat sama dengan Pemikir Muslim sebelumnya tentang keutamaan keturunan Quraisy. Ia mengemukakan bahwa orang-orang Quraisy adalah pemimpin-pemimpin terkemuka, original dan tampil dari bani Mudhar. Dengan jumlahnya yang banyak dan solidaritas kelompoknya yang kuat, dan dengan keanggunannya suku Quraisy memiliki wibawa yang tinggi. Maka tidak heran jika kepemimpinan Islam dipercayakan kepada mereka, sebab seluruh bangsa Arab mengakui kenyataan akan kewibawaannya, serta mereka hormat pada keunggulan suku Quraisy. Dan jika kepemimpinan dipegang oleh suku lain, maka yang terjadi adalah pembangkangan serta berujung pada kehancuran. Padahal Nabi menginginkan persatuan, solidaritas, dan persaudaraan (Muqaddimah: 194). Tetapi menurut Ibn Khaldun hal ini jangan diartikan bahwa kepemimpinan itu dimonopoli oleh suku Quraisy, atau syarat keturunan Quraisy didahulukan daripada kemampuan. Ini hanya didasarkan pada kewibawaan dan solidaritas yang tinggi pada suku Quraisy pada saat itu, hingga ketika suku Quraisy telah dalam keadaan tidak berwibawa, atau ada suku lain yang mempunyai ‘ashabiyyah yang tinggi dan kebibawaan yang tinggi, dan juga kepemimpinan dari suku Quraisy sudah tidak dapat lagi diharapkan, maka kepemimpinan dapat berpindah ke suku atau kelompok lain yang mempunyai kewibawaan, solidaritas, dan kemampuan yang lebih. Pemikiran Ibn Khaldun dalam hal ini mirip dengan pemikiran Al-Mawardi ataupun Ghazali, bahwa khalifah haruslah dari golongan Quraisy. Tetapi Ibn Khaldun merealisasikannya dengan teori ‘Ashabiyyah seperti dijelaskan diatas. Bentuk-Bentuk Pemerintahan Ibn Khaldun berpendapat bentuk pemerintahan ada 3: 1. Pemerintahan yang natural (siyasah thabi’iyah), yaitu pemerintahan yang membawa masyarakatnya sesuai dengan tujuan nafsu. Artinya, seorang raja dalam memerintah kerajaan (mulk) lebih mengikuti kehendak dan hawa nafsunya sendiri dan tidak memperhatikan kepentingan rakyat yang akibatnya rakyat sukar mentaati akibat timbulnya terror, penindasan, dan anarki. Pemerintahan jenis ini dizaman sekarang menyerupai pemerintahan otoriter, individualis, otokrasi, atau inkonstitusional. 2. Pemerintahan yang berdasarkan nalar (siyasah ‘aqliyah), yaitu pemerintahan yang membawa rakyatnya sesuai dengan rasio dalam mencapai kemaslahatan duniawi dan mencegah kemudharatan. Pemerintahan yang berasaskan Undang-undang yang dibuat oleh para cendekiawan dan orang pandai. Bentuk Pemerintahan seperti ini dipuji disatu sisi tetapi dicela disatu sisi. Pemerintahan jenis ini dizaman sekarang serupa dengan pemerintahan Republik, atau kerajaan insitusional yang dapat mewujudkan keadilan sampai batas tertentu. 3. Pemerintahan yang berlandaskan Agama (siyasah Diniyyah), yaitu pemerintahan yang membawa semua rakyatnya sesuai dengan tuntunan agama, baik yang bersifat keduniawian maupun keukhrawian. Menurut Ibn Khaldun model pemerintahan seperti inilah yang terbaik, karena dengan hukum yang bersumber dari ajaran Agama akan terjamin tidak saja keamanan dan kesejahteraan di dunia tetapi juga di akhirat. Dan karena yang dipakai sebagai asas kebijaksanaan pemerintahan itu adalah ajaran Agama, khususnya Islam, maka kepala Negara disebut Khalifah dan Imam. Khalifah, oleh karena ia adalah pengganti Nabi dalam memelihara kelestarian Agama dan kesejahteraan duniawi rakyatnya. Imam, karena sebagai pemimpin dia ibarat Imam Shalat yang harus diikuti oleh rakyatnya sebagai makmum (Muqaddimah: 191). Dari pembagian pemerintahan diatas, nampak bahwa Ibn Khaldun menempuh jalur baru dibanding Al-Farabi dan Ibn Abi Rabi’ dalam pengklasifikasian pemerintahan. Ia tidak memandang pada sisi personalnya, juga pada jabatan Imam itu sendiri, melainkan pada makna fungsional keimamahan itu sendiri. Sehingga menurutnya substansi setiap pemerintahan adalah undang-undang yang menjelaskan karakter suatu sistem pemerintahan.